RUU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Anggota Banleg DPR Ledia Hanifa Amaliah Bilang Tidak Heran

- 3 November 2020, 09:04 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.* /

MEDIA PAKUAN-Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah mengaku tidak kaget ditandatanganinya RUU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.

Pasalnya undang-undang tersebut merupakan usulan pemerintah.

"Ga kaget, karena kan undang-undangnya juga usulan pemerintah, maenya (masa) ada undang-undang diusulin tapi ga ditandatangani," kata Ledia saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Sebetulnya, kalapun Presiden Jokowi tidak menandatangai UU tersebut dalam 30 hari setelah disahkan, UU tersebut otomatis berlaku.

Namun kata Ledia, Fraksi PKS di DPR menyoroti beberapa pasal yang kesalahannya sangat substansial, semisal adanya kesahalan rujukan.

Harusnya kata dia, kesalahan-kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum disahkan.

"Sayangnya karena memang ini diinginkan cepat selesai terburu-buru jadinya begini. Nanti akan jadi masalah itu diimplementasinya," katanya.

Mengenai kesalahan rujukan dalam UU Cipta Kerja, Ledia mencontohkan kesalahan rujukan di Pasal 6.

Pasal 6 kata dia merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang ternyata di Pasal 5 tersebut tidak ada ayat 1.

Baca Juga: Empat Perusak Motor Dinas Polisi Saat Unjuk Rasa di Jambi Jadi Tersangka

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga kata dia banyak aturan yang berkaitan dengan sanksi yang bermasalah, misalnya ada sanksi berlapis dalam pembahasan haji.

"Yang lebih parah di belakangnya, ada rujukan yang misalnya berkaitan dengan sanksi, itu sangat banyak bermasalah. Ada sanksi berlapis misal dalam pembahasan haji, ada sanksi perdata dan pidana," katanya.

"Dalam perikanan misalnya, sanksi untuk nelayan kecil jadi lebih berat daripada sanksi untuk pengusaha perikanan, itu beberapa, masih banyak lagi yang seperti itu," kata Ledia.

Banyaknya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, kata dia, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Sementara batas waktu penyusunan PP, adalah 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Ibu Hamil Beresiko Terpapar Covid 19? Simak 4 Tips Pencegahan dan Asupan Gizi Terbaik

"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan (PP) dalam tiga bulan, tidak bisa diimplementasikan undang-undangnya, apalagi dengan banyaknya kesalahan," tandasnya.

Artikel ini disadur dari PRFMNews judul “Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Fraksi PKS: Ga Kaget, Karena Undang-Undangnya Usulan Pemerintah”.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah