Empat Perusak Motor Dinas Polisi Saat Unjuk Rasa di Jambi Jadi Tersangka

- 2 November 2020, 21:39 WIB
Ilustrasi perusakan.
Ilustrasi perusakan. /

MEDIA PAKUAN-Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap empat orang pelaku pembakaran sepeda motor dinas polisi pada saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Selasa 20 Oktober. Unjuk rasa saat ini berujung ricuh.

Disadur dari ANTARANews, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law, diwarnai dengan aksi ricuh antar polisi dan demonstran. Penembakan gas air mata beberapa kali dilakukan upaya pembubaran massa.

Situasi memanas pada Selasa petang. Massa sempat mundur dan kembali ke kampus Universitas Jambi. Namun, satu unit motor dinas milik polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa yang kemudian dirusak dan dibakar.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Cirebon Dominasi Pasien Suspect

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, membenarkan empat orang pelaku pembakaran sepeda motor milik anggota Polda sudah ditangkap dan kini dalam proses pemeriksaan di penyidik kepolisian.

"Keempat pelaku sudah berstatus tersangka, dan mereka disangkakan pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Empat pelaku bernama Muhammad Ghadafi, Adithiya Nugroho S, Alviolan Firmando, dan Fahri Ramdhani.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Jambi, Muhammad Ghadafi dan Adithiya Nugroho ditangkap pada Kamis (29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara Alviolan Firmando ditangkap di rumahnya di Desa Suko Raw, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, dan Fahri Ramadhani ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah