Presiden Jokowi Tandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

- 3 November 2020, 08:46 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Negara

MEDIA PAKUAN-Meski mendapat penolakan masif dari serikat pekerja dan sejumlah elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673. Saat ini, undang-undang tersebut sudah dapat dilihat di laman resmi Setneg.

Disadur dari PRFMNews.com, total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Empat Perusak Motor Dinas Polisi Saat Unjuk Rasa di Jambi Jadi Tersangka

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja".

Baca Juga: Ibu Hamil Beresiko Terpapar Covid 19? Simak 4 Tips Pencegahan dan Asupan Gizi Terbaik

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Kembali

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x