Mengenai kesalahan rujukan dalam UU Cipta Kerja, Ledia mencontohkan kesalahan rujukan di Pasal 6.
Pasal 6 kata dia merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang ternyata di Pasal 5 tersebut tidak ada ayat 1.
Baca Juga: Empat Perusak Motor Dinas Polisi Saat Unjuk Rasa di Jambi Jadi Tersangka
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga kata dia banyak aturan yang berkaitan dengan sanksi yang bermasalah, misalnya ada sanksi berlapis dalam pembahasan haji.
"Yang lebih parah di belakangnya, ada rujukan yang misalnya berkaitan dengan sanksi, itu sangat banyak bermasalah. Ada sanksi berlapis misal dalam pembahasan haji, ada sanksi perdata dan pidana," katanya.
"Dalam perikanan misalnya, sanksi untuk nelayan kecil jadi lebih berat daripada sanksi untuk pengusaha perikanan, itu beberapa, masih banyak lagi yang seperti itu," kata Ledia.
Banyaknya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, kata dia, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
Sementara batas waktu penyusunan PP, adalah 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden.
Baca Juga: Ibu Hamil Beresiko Terpapar Covid 19? Simak 4 Tips Pencegahan dan Asupan Gizi Terbaik
"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan (PP) dalam tiga bulan, tidak bisa diimplementasikan undang-undangnya, apalagi dengan banyaknya kesalahan," tandasnya.