Ia menjelaskan, perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar," katanya lagi.
Baca Juga: Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati
Untuk diketahui, penyelundupan manusia etnis Rohingya dengan menjemput di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara dengan menggunakan kapal penangkap ikan itu terjadi pada Sabtu (22/6/2020) lalu.
Selanjutnya dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya, pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.*