Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Nahdlatul Ulama, melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Minggu 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari.***