Tidak Setuju Penangkapan Gus Nur Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

- 27 Oktober 2020, 08:09 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Nahdlatul Ulama, melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x