Tidak Setuju Penangkapan Gus Nur Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

- 27 Oktober 2020, 08:09 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri

MEDIA PAKUAN-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatatan atas penangkapan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang sering disebut Gus Nur untuk melakukan upaya hukum.

Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020 seperti dikutip dari ANTARA.com.

Baca Juga: Respon Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati Akan Lapor Polisi, Soal 'Coblos Udel'

Ketika ditanya ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal hal biasa.

Hal terkait penangguhan penahanan, hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.

Gus Nur ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Teten Masduki Imbau Pelaku UMKM Kreatif di Masa Pandemi COVID-19

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x