Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional ke Fak-Fak

- 22 Oktober 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi miras: Seorang janda di Sleman, Yogyakarta telah diamankan petugas karena nekat menjual miras demi menghidupi kedua anaknya.
Ilustrasi miras: Seorang janda di Sleman, Yogyakarta telah diamankan petugas karena nekat menjual miras demi menghidupi kedua anaknya. //Pixabay

MEDIA PAKUAN - Penyelundupan 5.280 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi berhasil digagalkan Polda Maluku.

Miras ini berasal dari Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti,  Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan akan dikirim ke Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat.

Baca Juga: BNN Musnahkan 301 Kilogram Ganja di Banten

Miras tersebut dimasukan ke dalam 176 jerinken berukuran 30 liter rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Fak-Fak dengan menggunakan longboat.

Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Pol Harun Rasyid mengatakan ribuan liter miras tersebut disita personie KP.XVI-2005 Dit Polairud Polda Maluku saat melakukan partroli rutin di perairan Desa Aketernat.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas di SPBU Berkat Rekaman CCTV

“Saat melihat longboat yang berjarak kurang lebih satu mill laut dari tepi pantai, personel curiga dan mendekati serta melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam orang beserta barang bukti sopi yang dimasukkan dalam jeriken ukuran 30 liter,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut Polda Maluku menggelandang enam lelaki yakni Lahuse (59), La Ama (47), Abdul Awahab (34), A Wawan (28), Ruben Sabuno (30) dan Mardin (16).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 20 ribu Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x