BNN Musnahkan 301 Kilogram Ganja di Banten

- 22 Oktober 2020, 12:50 WIB
Pemunashan 301 kg ganja oleh BNN| RI bersama BNN Provinsi Banten dan Polda Banten.
Pemunashan 301 kg ganja oleh BNN| RI bersama BNN Provinsi Banten dan Polda Banten. /Tribratanews

MEDIA PAKUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN|) RI bersama BNN Provinsi dan Polda Banten memusnahkan 301 kilogram ganja. 

Barang haram tersebut berasal dari Aceh yang berhasil disita BNNP di salah satu warung makan Jalan Raya Merak-Serdang, tepatnya di Kampung Margasari Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten. 

Baca Juga: Balai Besar Gede Pangrango Lapor Polisi Terkait Perbuatan Asusila di Kawasan Taman Nasional

"Dengan dimusnahkannya barang bukti berupa ganja tersebut, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga indonesia dari peredaran narkoba," kata Kapolda Banten Irjen Fiandar didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Kepala BNN RI Heru Winarko yang dilaksanakan di kantor BNNP Banten.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas di SPBU Berkat Rekaman CCTV

Ganja tersebut disita dari pelaku berinisial AS (32) warga Lampung yang berperan sebagai kurir.

Adapun kronologi penangkapan yang terjadi pada Senin 21 September 2020 berkat informasi warga akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Waspada Bencana Alam Intai Daerah di Jabar

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x