Beberapa Ulama Berbeda Pendapat Terkait Hukum Umroh, Begini Penjelasanya

- 23 April 2024, 19:15 WIB
Beberapa Ulama Berbeda Pendapat Terkait Hukum Umroh, Begini Penjelasanya
Beberapa Ulama Berbeda Pendapat Terkait Hukum Umroh, Begini Penjelasanya /Emsul/KC/

MEDIA PAKUAN - Selain mengetahui tentang rukun-rukun dan juga macam-macam dari umroh, Anda juga harus mengetahui hukum dan beberapa keutamaan umroh bagi yang mampu menjalankannya antara lain sebagai berikut.

Mengenai hukum ibadah umroh, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum umroh adalah sunnah.

Hal ini dikemukakan oleh para ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berdasarkan riwayat Ibnu Mas'ud dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Namun, ada juga ulama yang menghukumi umroh sebagai ibadah yang wajib dilakukan.

Pendapat ini salah satunya didasarkan pada dalil Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 156 yang berbunyi “Dan berhaji dan umroh karena Allah.”

Lalu, untuk beberapa keutamaannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Viral Daman Huri Pedagang Cilok, Pergi Umroh Naik Sepeda Motor

1. Menghilangkan Kefakiran

Keutamaan umroh yang pertama disebutkan Rasulullah SAW adalah dapat menghilangkan kefakiran dan menghapuskan dosa-dosa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x