Mengapa, Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, hingga 3 bagi PNS dan Pensiunan Dihapus?

- 24 April 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Oleh karena itu, meskipun layanan rawat inap dihapus, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama seperti yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan sebelum dihapus:

1. Peserta kelas III: Rp 35.000 per bulan.

2. Peserta kelas II: Rp 100.000 per bulan.

3. Peserta kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu Bagi Peserta BPJS: Rincian Biaya Santunan yang Sudah Meninggal

Dengan demikian, walaupun ada perubahan signifikan dalam layanan BPJS Kesehatan untuk PNS dan pensiunan, besaran iuran tetap tidak berubah.

Penghapusan layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Hal ini mengindikasikan perlunya persiapan bagi para peserta untuk beralih ke layanan yang baru, yaitu BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa sistem kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk PNS dan pensiunan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah