Wajib Tahu Bagi Peserta BPJS: Rincian Biaya Santunan yang Sudah Meninggal

- 14 April 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris Dapat Manfaat Rp42 juta, ini Petunjuk Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan./Dok Ist
Ilustrasi penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris Dapat Manfaat Rp42 juta, ini Petunjuk Klaim Asuransi Kematian BPJS Ketenagakerjaan./Dok Ist /

MEDIA PAKUAN - Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal:

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik.
4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
5. Kemudian mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap.
7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak.
8. Unggah dokumen persyaratan klaim.
9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
10.Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 8 yang Cair Hari Ini, Pekerja Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/tablet di pojok kantor digital cabang.

Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Peserta menerima santunan JKM yang transfer ke rekening ahli waris.

Rincian Biaya Santunan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Meninggal

Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, total manfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal atau peserta JKM mencapai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rincian manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x