Tak Perlu Ribet, Ini Panduan Praktis Cara Daftar BPJS Kesehatan: Penting Perlindungan Kesehatan Anda!!!

- 14 April 2024, 06:03 WIB
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel /


MEDIA PAKUAN - BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu program penting dalam jaminan kesehatan di Indonesia. Terutama memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari berbagai lapisan sosial.

Untuk bergabung dengan program ini sama sekali tidaklah ribet. Hanya saja, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sederhana.

Berikut adalah panduan praktis tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan


Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca Juga: Tahukah Anda Manfaat Puasa Syawal? Ternyata Sangat Luar Biasa: Simak Agar Tak Gagal Faham

Kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi).
Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika Anda memiliki.
Kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili jika diperlukan.

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda dapat mencari lokasi kantor BPJS Kesehatan di wilayah Anda melalui situs web resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi pusat layanan pelanggan.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Minggu 14 April 2024: Shio Kerbau Kejadian Menarik Membuat Anda Bahagia

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x