Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo Gibran: Sama-sama Guru Besar, Tidak Boleh Kaya Biskota

- 4 April 2024, 14:40 WIB
Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo Gibran: Sama-sama Guru Besar, Tidak Boleh Kaya Biskota
Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo Gibran: Sama-sama Guru Besar, Tidak Boleh Kaya Biskota /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Baca Juga: Jawab Tantangan Tim Hukum Pragi, Megawati Siap Jadi Saksi Bila Dipanggil MK

“Tetapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu benar suda dilaksanakan, tapi kemudian Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” tutur Arief.

“Karena pada waktu itu, kebetulan kemarin saya diingatkan oleh ahli dari 03, Putu Artha mengatakan bahwa putusan 102/PUU itu mengubah sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU.

Karena pada saat itu belum ada keputusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat PKPU harus berkonsultasi ke DPR. Tapi kemudian ada pengujian di MK yang mengatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR,” ucapnya lagi.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: mk.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah