Dewan Pakar Tim AMIN, Bacakan 9 Tuntutan di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Bikin Tercengang

- 27 Maret 2024, 14:32 WIB
Dewan Pakar Tim AMIN, Bacakan 9 Tuntutan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dewan Pakar Tim AMIN, Bacakan 9 Tuntutan di Sidang Sengketa Pilpres 2024 //Foto Istimewa MK RI/

MEDIA PAKUAN - Berdasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana PHPU Presiden dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3/2024).

Sidang digelar di ruanga sidang Mahkamah kontitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang.

Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar:

Baca Juga: Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03, Haibuan: MK Cacat Formil

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x