Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo Gibran: Sama-sama Guru Besar, Tidak Boleh Kaya Biskota

- 4 April 2024, 14:40 WIB
Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo Gibran: Sama-sama Guru Besar, Tidak Boleh Kaya Biskota
Hakim MK Tolak Argumen Ahli Prabowo Gibran: Sama-sama Guru Besar, Tidak Boleh Kaya Biskota /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

MEDIA PAKUAN - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat memberikan sorotan khusus soal penjelasan ahli dari Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024 bersifat self executing.

Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan kemunduran hasil pemilu (PHPU) di Konstitusi Mahkamah (MK), Kamis (4/4/2024).

“Saya enggak bertanya, tapi ini didengar publik, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda supaya kalau kita bicara jelas ya,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

“Saya ingin semuanya jelas, harus berhati-hati harus bertahan, sama-sama guru besar tidak boleh mendahului seperti bis kota,” ucap dia lagi.

Baca Juga: Live Streaming : Hari Ini Sidang Lanjutan PHPU di MK, Cek Disini!

Ia menjelaskan, pernyataan Andi yang menyebut bahwa putusan syarat batas usia capres-cawapres merupakan putusan yang tidak memerlukan regulasi, perubahan ayat, pasal maupun isi dalam UU.

Arief menerangkan bahwa putusan MK memang ada yang bersifat self executing dan ada non self executing. “Memang secara teoritik pak Arsun sudah baca disertasinya pak Maruara Haraf kan?,” tanya Arief.

“Pak Arsun bisa memasukkan ini sebagai self executing itu bukan masalah, karena guru besar berpendapat salah siapa tahu 10 tahun ke depan jadi teori baru kan, enggak masalah sebetulnya,” ujar dia lagi..

Arief lalu menyamakan putusan MK 90/2023 dengan putusan 102/PUU-VI/2009 yang menurut dia merupakan putusan yang berbeda.

Baca Juga: Jawab Tantangan Tim Hukum Pragi, Megawati Siap Jadi Saksi Bila Dipanggil MK

“Tetapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu benar suda dilaksanakan, tapi kemudian Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” tutur Arief.

“Karena pada waktu itu, kebetulan kemarin saya diingatkan oleh ahli dari 03, Putu Artha mengatakan bahwa putusan 102/PUU itu mengubah sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU.

Karena pada saat itu belum ada keputusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat PKPU harus berkonsultasi ke DPR. Tapi kemudian ada pengujian di MK yang mengatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR,” ucapnya lagi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: mk.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah