Batas Usia Capres dan Cawapres Tengah Dikaji, Achmad Baidowi Buka Suara Keputusan MK: Gunakan Hak Angket?

- 4 November 2023, 15:25 WIB
hak angket ilustrasi keputusan MK
hak angket ilustrasi keputusan MK /
 
 
MEDIA PAKUAN - Pengusulan hak angket terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres tengah dikaji oleh fraksi di DPR RI.
 
Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.

"Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu 4 November 2023.
 
Ia menyebutkan bahwasannya DPR punya gak pengawasan. Putusan MK itu nantinya bisa dijabarkan. Berawal dari alasan putusan kaitannya dengan pemerintah.
 
Baca Juga: Raih Kemenangan di Kandang PSM Makassar, Inilah Rahasia dari Persija Jakarta yang Dibocorkan Thomas Doll

"Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya," kata Achmad Baidowi.

Dia menjelaskan terkait ide hak angket tersebut dimana merupakan hak politik konstitusional yang diajukan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI.

"Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serbarepot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD," ujar Baidowi.

Ia juga menegaskan juga, bahwa penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna telah dilindungi oleh undang-undang.
 
Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN terhadap Situasi di Palestina: Kami Menyebutnya Penjajah dan Genosida

"Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti," kata Baidowi.

Diketahui sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapat agar DPR menggunakan hak angket terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
 
Keputusan terkait penetapan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pendapat Masinton disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 di Jakarta, pada Selasa 31 Oktober 2023. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini sedang menangani laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam memutus perkara terkait dengan batas usia capres/cawapres.
 
Baca Juga: Pasca Disinyalir Dukung Israel, MC Donal's Curi Perhatian Publik Dekorasi Outlet Tema Free Palestina

Putusan MKMK ini akan disampaikan pada tanggal 7 November mendatang, atau sebelum jadwal penetapan calon presiden/wakil presiden oleh KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x