Menurut Koalisi tersebut yang menyoroti pembangunan IKN, terkait dokumen tata ruang yang dibuat tanpa partisipasi nyata masyarakat lokal dan adat merupakan cacat hukum.
Oleh karena itu, mereka menolak pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mengorbankan hak-hak masyarakat.
Lalu koalisi tersebut, mengajak seluruh rakyat untuk bersolidaritas dan melawan keputusan yang merugikan rakyat.
Mereka mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal atau obsesi pemindahan Ibu kota.
Lebih lanjut, Mareta menyadur putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, pemerataan manfaat, partisipasi rakyat, dan penghormatan terhadap hak rakyat dalam memanfaatkan sumber daya alam.***