Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Diturunkan Pemprov DKI Jakarta, Heru: Sesuai Aturan Bawaslu

- 11 Februari 2024, 16:15 WIB
Petugas Gabungan di Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang.
Petugas Gabungan di Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang. /kabar-prianga.com/DOK/
 
MEDIA PAKUAN -  Alat Peraga Kampanye (APK) akan segera diturunkan dalam memasuki masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan seluruh APK secara serentak pada Minggu 11 Febuari 2024 dini hari.
 
Informasi tersebut diberitahukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 
 
Ia menuturkan Langkah tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
 
 
“Kami akan turunkan APK mulai nanti malam pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Bawaslu," ucap Heru Budi, Sabtu 10 Febuari 2024.
 
Pemprov DKI akan juga akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, serta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas tersebut. 
 
Heru berpesan agar masyarakat dapat mengikuti Pemilu 2024 dengan aman, damai, dan tentram.
 
"Kita hadapi pemilu dan demokrasi dengan senyum," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta jug telah meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri APK-nya masing-masing.
 
Ditambah mulai hari Minggu 11 Febuari 2024 sudah memasuki periode masa tenang.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pmjnews.com/article/detail/62132/masuk-masa-tenang-alat-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah