Polda Kepri Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Pesanan Gunakan MiChat: 2 Pelaku Ditangkap di Hotel Batam

- 6 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Net/
 
MEDIA PAKUAN - Dua pria kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat diringkus Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
 
Mereka diduga terlibat melakukan praktek prostitusi dan dilakukan diwilayan. Mereka sindikat terorganisir dan terbongkar saat melakukan aktivitasnya.  
 
Kedua pelaku tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam.
 
 
 
 
Melalui keterangan dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari laporan masyarakat.
 
"Tim kemudian melakukan patroli siber di MiChat. Kemudian salah satu anggota menghubungi akun dengan inisial W, dan yang bersangkutan menawarkan dua orang wanita," ucap Dirreskrimsus, Selasa 6 Febuari 2024.
 
Kemudian, Dirreskrimsus menambahkan, penyidik bertemu dengan korban. 
 
Dari korban, diketahui jika akun W dikelola oleh dua pelaku, RE dan RAP. Tim pun langsung meringkus RE dan REP.
 
"Kepada penyidik, kedua pelaku menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif Rp600 ribu untuk short time," ucap Dirreskrimsus.
 
 
Dari penangkapan yang dilakukan, penyidik menyita satu buah handphone, satu unit mobil beserta STNK, satu buah alat kontrasepsi, dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/polda-kepri-ungkap-jar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x