"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam artikel etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," papar Albertina.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
“Itu bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pelatihan, itu termasuk etik, kan macam-macam,” kata Albertina.
“Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah,” lanjutnya.***