Tuai Polemik, Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum: Dilantik Presiden Joko Widodo

- 27 November 2023, 17:07 WIB
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri di Istana Negara
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri di Istana Negara /Karawangpost/Foto/YT-Sekretariat Negara
 
 

MEDIA PAKUAN - Pengangkatan Nawawi Pamolangon sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semantara ternyata menuali polemik.

Sebelumnya, Persiden Joko Widodo telah menekan keputusan presiden (Keppres) No 116 pada hari jumat 24 Noveber 2023.

Dalam Keprres itu juga Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahruri dari jabatan sebagai ketua KPK .
 
Firli Bahuri diberhentikan karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
 
Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
 
Dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.
 
Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, menggantikan Firli Bahuri diduga terindikasi mengalami cacat hukum.
 
Sementara Firli diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya
 
"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum.
 
Sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin 27 November 2023.
 
 
Romli mengatakan juga, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli dalam analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang. Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).

"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4(empat) orang," papar Romli.

Baca Juga: Akhiri Masa Menjanda, BCL Dinikahi Tiko Aryawardhana: Siapakah Sosok Laki-laki beruntung ini, Simak Yuk!

Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari ini.

Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.***Nur Kholidah

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x