KPK Periksa Saksi, 5 Orang Dilarang Pergi Keluar Negeri: Tersandung Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

- 11 Januari 2024, 17:39 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana APD Covid-19 di Kemenkes RI/Tangkapan Layar/Freepik.com @zombiu26
Ilustrasi Korupsi Dana APD Covid-19 di Kemenkes RI/Tangkapan Layar/Freepik.com @zombiu26 /
 
MEDIA PAKUAN - Pasca penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI.
 
KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan korupsi.
 
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri. Diantaranya,  Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A Isdar Yusuf (advokat). 
 
Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. 
 
Sementara itu,  Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.
 
 
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik masih terus mendalami dugaan aliran uang dari hasil korupsi itu ke para tersangka dalam kasus ini. 
 
Saat ini, pihak penyidik KPK menduga para saksi mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 tersebut.
 
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait.
 
Termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu 10 Januari 2024.
 
 
Adapun tiga saksi tersebut adalah, PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko. 
Serta seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama.
 
Kasus di Kemenkes tersebut telah menelan anggaran Rp3,03 triliun, yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp600 miliar.
 
Tiga orang  telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. 
 
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/61513/penyidik-kpk-periksa-3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x