Joko Widodo Resmi Teken Revisi UU ITE Jilid 2, Apakah Menguntungkan Rakyat?

- 5 Januari 2024, 07:12 WIB
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU ITE di Jakarta
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU ITE di Jakarta // Foto: Kresno/nr/

MEDIA PAKUAN - Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.

Perubahan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu.

UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023). Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu juga dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Baca Juga: Viral Berita Hoaks Korban Pembacokan di Sukabumi, Kapolsek Cisaat : Pemilik Akun Bisa Dijerat UU ITE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan pada Selasa (4/1/2024

Beberapa poin pokok yang dihasilkan antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.

Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke – 2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Gara-gara Curhat Stella Monica Dijerat UU ITE, Ribuan Netizen Tandatangani Petisi

Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA

Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut – nakuti. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain

3. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1

Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah