Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Hari Ini, Selasa 12 Desember: Berikut Daftar Lokasinya

- 12 Desember 2023, 08:40 WIB
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta /www.polresjogja.com/
  1. Membawa KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Yuliana Ungkap Antusiasme Masyarakat di Acara Flashmob Nasional PKS

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Selasa 12 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah