Polisi Tegaskan Abdul Manaf Bukan Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Ade Armando

- 14 April 2022, 11:54 WIB
Polisi ralat status nama buronan terkait kasus pengeroyokan Ade Armando.
Polisi ralat status nama buronan terkait kasus pengeroyokan Ade Armando. /PRMN /Amir Feisol
 
MEDIA PAKUAN - Buntut panjang kasus pengeroyokan Ade Armando membuat pihak kepolisian memasukan beberapa nama kedalam daftar buronan.
 
Polisi menegaskan, jika Abdul Manaf bukan tersangka atas kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, saat unjuk rasa di Gedung DPR beberapa hari yang lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan status Abdul Manaf bukan tersangka.
 
 
"Abdul Manaf saya bisa sampaikan dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan. Jadi sekarang, Abdul Manaf sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 14 April 2022.
 
 
Penetapan status Abdul Manaf bukan tersangka, itu hasil dari pemeriksaan face recognition, yang dilakukan oleh pihak Zulpan.
 
Pada saat pemeriksaan face recognition, tidak menunjukkan kemiripan terlebih saat wajah Abdul Manaf tidak mengenakan topi.
 
"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," jelasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x