Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Hari Ini, Minggu 10 Desember: Berikut Daftar Lokasinya

- 10 Desember 2023, 07:35 WIB
ILUSTRASI - Proses perpanjangan SIM C di layanan SIM Keliling
ILUSTRASI - Proses perpanjangan SIM C di layanan SIM Keliling /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira /

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya, pada hari ini, Minggu 10 Desember 2023.

Pada Kamis ini, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini terkhusus untuk DKI Jakarta saja. 

Bagi kalian yang berniat untuk memperpanjang kartu Surat Izin Mengemudi, bisa datang ke lokasi sesuai domisili masing-masing ya

Baca Juga: Aksi Solidaritas Warga Ciseureuh Talang Sukabumi untuk Palestina: Dana Mencapai Rp1,5 Juta Rupiah: Jadi Contoh

Inilah titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini.

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara : LTC Glodok
  • Jakarta Barat : Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

  1. Membawa KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Warga Ciseureuh Talang Sukabumi untuk Palestina: Dana Mencapai Rp1,5 Juta Rupiah: Jadi Contoh

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Minggu 10 Desember 2023.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah