Segera Tukarkan ke Bank, 3 jenis Uang Logam Ini Sudah Tidak Berlaku Dipasaran, Cek Caranya!

- 3 Desember 2023, 11:45 WIB
BI cabut tiga uang logam akhir tahun 2023 ini
BI cabut tiga uang logam akhir tahun 2023 ini //Dok Bank Indonesia
 
 
MEDIA PAKUAN - Uang logam Indonesia keluaran tahun Emisi (Te) 1991 untuk pecahan Rp500, TE 1993 untuk pecahan Rp.1000, dan  TE 1997 untuk pecahan Rp500 sudah tidak diberlakukan
 
Kabar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah Logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
 
 
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran pers dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 3 Desember 2023.

Sebaiknya warga segera menukarkan uang logam tersebut ke bank sebelum benar-benar kadaluarsa.
 
 
Meskipub jangka waktu penukaran sepanjang 10 tahun kedepan dimulai sejak 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.

Penukaran bisa dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia,  nilai tukar sama dengan yang tertera pada nilai uang rupiah logam tersebut.
 
Berikut caranya:

1.   Penukaran uang di Bank Indonesia:
2. Lakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dengan mengakses https://www.pintar.bi.go.id/ Isi formulir
3. penukaran uang yang ditarik BI
4. Datang ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pemeriksaan keaslian uang yang akan ditukarkan
5. Uang pengganti diterima

BI juga sudah melakukan hal serupa untuk berbagai pecahan rupiah. Baik kertas maupun logam dengan total 40 pecahan.
 
 
Beberapa di antaranya masih bisa ditukarkan dengan nominal yang sama.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

• Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan
 
Baca Juga: Perlu Anda Tahu, 10 Tanda Kepintaran Anak Tidak Banyak di Ketahui Banyak Orang: Simak Yuk, Kira-kira Apa Saja?

•Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.***


 


 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x