Puslapdik Kemendikbud, Abdul Kahar: Pelaporan Beasiswa ditunggu Paling Lambat 30 September 2020.

- 14 September 2020, 07:55 WIB
Program  Beasiswa  Unggulan
Program Beasiswa Unggulan /dok.Kemendikbud /

MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut pelaporan ditunggu paling lambat 30 September 2020.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2020 12 Perusahanan Digital, Kemenkeu Pungut PPN termasuk Zoom

Abdul Kahar menekankan, bahwa Puslapdik harus mampu menyeleksi dan memverifikasi dengan benar menyalurkan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel.

“Agar tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” ucap Abdul Kahar, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Tahukan Anda Ada Berapa ATM yang Tersebar di Dunia ?

Kahar menjelaskan, laporan yang dimaksud ialah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan.

Disebutkan, laporan yang disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login, akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Kluster Pendidikan Sempat Lockdown, STPP Kota Sukabumi Puluhan Pelajar Telah Sembuh

Jika mahasiswa terlambat melapor maka dana beasiswanya akan cair pada tahun 2021.

“Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini,” terangnya.

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi COVID-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar.

Baca Juga: Kenali Diri Narcissistic personality disorder (NPD), Gangguan Mental Akibat Medsos

Dalam penjelasannya, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui:

Pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur.

Baca Juga: Kondisi Terkini, Syekh Ali Jaber Pasca-Ditusuk Orang Tidak Dikenal di Lampung

Pencairan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa. “Meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi. jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan

Baca Juga: Mengenai Sertifikasi Penceramah, Begini Kata Yusuf Kalla

Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS ≤ 2,75 untuk jenjang S1, dan ≤ 3,00 untuk jenjang S2/S3.

Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) ≤ 2,75 (untuk jenjang S1), dan ≤ 3,00 (untuk jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut, selesai studi,tegasnya.***

 

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah