Mulai 1 Oktober 2020 12 Perusahanan Digital, Kemenkeu Pungut PPN termasuk Zoom

- 14 September 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi meeting zoom
Ilustrasi meeting zoom /#meetingzoom/

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 12 perusahaan,

Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital.

Baca Juga: Tahukan Anda Ada Berapa ATM yang Tersebar di Dunia ?

Sehingga totalnya 28 korporasi, Kebijakan ini dinilai akan menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil (level of playing field) dan mendongkrak penerimaan negara.

Selusin perusahaan yang baru ditunjuk di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Baca Juga: Kenali Diri Narcissistic personality disorder (NPD), Gangguan Mental Akibat Medsos

McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.

Ltd. Lalu, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga: Mengenai Sertifikasi Penceramah, Begini Kata Yusuf Kalla

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x