MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Polda Metro Jaya mengatakan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga: Demo Ratusan Buruh Tutup Akses ke Kawasan Industri MM2100, Pengendara Diarahkan ke Jalur Alternatif
Polisi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL.
Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup. Ancaman hukuman tersebut tertera dalam pasal-pasal yang menjerat Firli.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000
dan paling banyak Rp 1.000.000.000