Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Mundur?

- 23 November 2023, 12:04 WIB
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Mundur?
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Mundur? /

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga.

Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.****

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah