Akhirnya, Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ade Safri: LHKPN Disita Kuatkan Alat Bukti

- 23 November 2023, 10:43 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.(instagram @60dinfopo1itik)
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.(instagram @60dinfopo1itik) /

MEDIA PAKUAN- Setelah melakukan pemeriksaan tersandung kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Akhirnya Polda Metro jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Bila terbukti melakukan tindakan pemerasan, ketua KPK tersebut terancam pidana penjara seumur hidup.

"Mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya.

Kita akan update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak,  Rabu, 22 November 2023, malam.

Baca Juga: Gagal Raih Kemenangan di 4 Laga, Bali United Siap Siap Curi Kemenangan di Kandang Madura United


Atas perbuatannya, Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

"Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.


Dia mengatakan polri telah mengumpulkan banyak bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Firli bahuri sebagai tersangka. Tak hanya itu, Ade menyebut berkas LHKPN Firli Bahuri juga disita untuk menguatkan alat bukti.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Frisian Flag pada November 2023, Simak Persyaratan Berikut untuk Melamar

Sebelumnya, Polri telah menyita sebagian dokumen  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.

Berkas tersebut untuk dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022

Ade tak menjelaskan secara terperinci soal penyitaan LHKPN milik Firli Bahuri. Dia hanya menyebut bahwa penyitaan berkaitan dengan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

“Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” tutur Ade.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x