Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya
Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya.
"Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," imbuhnya
Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. "Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja," pungkasnya.***