Hari Ini, MKMK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anwar Usman, Wacana Hak Angket Terhadap MK Mencuat

- 3 November 2023, 05:46 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. /

MEDIA PAKUAN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini , Jum'at kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk meminta keterangan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pemanggilan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Anwar Usman, tak hanya itu pemanggilan ini juga berlaku pada Hakim MK Arief Hidayat dan juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan.

"Kita akan panggil sekali lagi, Pak Anwar Usman, jadi yang pertama dia dan terkahir kami panggil lagi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Gudung MK, Rabu (1/11). dikutip dari Mediapakuan.com.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Heaven Funeral Indonesia pada November 2023, Simak Persyaratan Berikut

"Kita mau panggil. Kita juga sudah melihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," imbuhnya.

Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan.

Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah didalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.

Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Jumat 3 November 2023: Virgo Sikap Agresif Memengaruhi Keharmonisan Hubungan

Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya

Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya.

"Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," imbuhnya

Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. "Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja," pungkasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat Mediapakuan-Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah