Gegara Kesal Bunyi Klakson di Jalan Tol Tangerang, MAP Keluarkan Senjata Tajam: Tak Berkutik Ditangkap Polisi

- 28 Oktober 2023, 15:44 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sopir yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sopir yang viral di media sosial (medsos) saat mengacungkan senjata tajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang. /PMj znews/
 
MEDIA PAKUAN-Seorang pemuda berinisial MAP (22), ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia terbukti mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang. Pelaku mengaku mengeluarkan senjata tajam gegara  tidak menerima diklakson oleh korban.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa emosi saat itu karena tidak terima saat diklakson oleh korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan  Sabtu 28 Oktober 2023.
 
Selanjutnya Rio menjelaskan, tindakan arogan MAP tersebut akibat dari emosi. Pelaku mengejar mobil korban dan mengeluarkan senjata tajam yang ada di dalam mobilnya.
 
“Yang bersangkutan tidak terima merasa canggung, sehingga yang bersangkutan langsung mengeluarkan, spontanitas mengeluarkan senjata tajam yang memang saat itu ada di dalam kendaraan mobilnya,” tuturnya.
 
 
Sebelumnya telah diberitahukan, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda yang viral di media sosial (medsos).
 
Diman ia sedang mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, keluar tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
 
Tak hanya mengamankan pelaku pihaknya juga sejumlah barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
 
Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang, ujar Zain dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023.
 
 
Setelah diamankan, lanjut Zain, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. 
 
Pria itu kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
 
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, tukasnya.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/59883/polisi-sopir-acungkan-sajam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x