Kejagung Marathon, 3 Titik Lokasi Digeledah Terkait Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated: Mana Saja?

- 3 Oktober 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated.
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated. /

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga titik lokasi yang berbeda.

Kegiatan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa hasil dari penggeledahan itu jaksa menyita uang tunai senilai USD354.700.

Baca Juga: Hindari Serangan Rusia, Ukraina Ramai-ramai Bangun Sekolah Dibawah Tanah: Demi Selamatkan Siswa dari Pemboman

“Tim Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya,pada Selasa 3 Oktober 2023.

"Tim Penyidik ​​juga melakukan penyertaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," imbuhny.

Ketiga lokasi penggeledahan itu merujuk pada kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di antaranya:

1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.


3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Paspampres Hijrah Artis Korea, Sempat Dilamar Pangeran Arab: Apakah Pecinta K-drama Tau Siapa Dia?

Sebenarnya,Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Diduga pada saat pelaksanaan pengadaannya, perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam pengaturan pemenang lelang.

Sehingga yang memuat untuk pihak tertentu sehingga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.

Kejagung sudah membenarkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi yang dapat merugikan negara senilai Rp1,5 triliun, di antaranya:

1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC,
3. TBS sebagai Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting,
4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfa.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah