Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia

- 20 September 2023, 17:10 WIB
Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia
Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia // Pixabay/

MEDIA PAKUAN -Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar tindakan pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. mengungkapkan adanya kasus ini karena Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pengecekan kontainer.

Berdasarkan hasil dari pengecekan di Pelabuhan Malundun itu, terdapat 17 kontainer berisikan 1.808 ballperss ilegal.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Kapolda, ballpres di 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka H yang berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Cipung Lovers Merapat! Loker 'PNS' Raffi Nagita Buka Lowongan: Bonus Keluar Negeri, Ayo Daftarkan

Semua barang tersebut diangkut melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat CELEBES JAYA. Nantinya, ballpress itu akan disimpan di gudang milik tersangka H.

“Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer maka PT Mahameru akan mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, pada Rabu 20 September 2023.

Terkait hal itu,penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di PT Mahameru dan menemukan 1.979 ballpress.

Penyidik Juga menyita ada sebanyak 14 speedboat di Tarakan, uang tunai Rp 315.495.752, sejumlah dokumen, sembilan tablet, dan sejumlah barang branded lainnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x