Dengan itu,seluruh ballpress akan langsung dimusnahkan di PT Mahameru.
Sementara tersangka yang terkait,langsung dilakukan penahanan.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hal ini sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***