Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia

- 20 September 2023, 17:10 WIB
Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia
Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia // Pixabay/

Dengan itu,seluruh ballpress akan langsung dimusnahkan di PT Mahameru.

Baca Juga: 5 Tips Mengelola Pinjaman Online Secara Bijak, Berpontensi jadi Utang Berkelanjutan: Waspada dan Hindari!

Sementara tersangka yang terkait,langsung dilakukan penahanan.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hal ini sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah