Trunoyudo mengatakan jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal.
"Kami melakukan penyelidikan yakni senpi dipesan tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR (yang ditangkap) TKP Garut dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR (yang ditangkap) TKP Sumedang,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Selanjutnya , LMP ditangkap lantaran menjual senjata api kepada tersangka W, yang ditangkap membeli sepucuk senjata Air gun jenis Beretta ilegal.
Tersangka W juga pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020.
Namun belum diketahui siapa yang menitipkan kotak peluru tersebut.
“Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya 4 klaster dari kasus praktek peredaran senjata api ilegal melalui transaksi online di e-commerce.
Menurut, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi,empat klaster peredaran senjata api ilegal dari penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut yakni jaringan teror, penjual senjata api, pabrik modifikasi senjata, dan penerima senjata api.