Pasca Bongkar Pabrik Senpi Ilegal di Semarang, 4 Tersangka Ditangkap Polda Metro: 2 Warga Garut dan Sumedang

- 20 Agustus 2023, 12:32 WIB
16 Senpi dan Amunisi Disita Densus 88 Saat Penangkapan Tersangka Teroris Karyawan PT KAI di Bekasi
16 Senpi dan Amunisi Disita Densus 88 Saat Penangkapan Tersangka Teroris Karyawan PT KAI di Bekasi /PMJ News

MEDIA PAKUAN -  Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran senjata api ilegal.

Setelah usai membongkar pabrik modifikator senjata di Semarang, hingga adanya oknum anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bripka RP dia terlibat dalam jual beli senjata api ilegal itu.

Penyelidikan Kasus tersebut berlanjut hingga ke wilayah Sumedang dan Garut, Jawa Barat, serta Ngawi, Jawa Timur .

Baca Juga: Bukan Cuma Seru Warga Perum Regency, Kab.Sukabumi Gelar Lomba, Libatkan Balita Bentuk Mental Sehat

Sejauh ini, empat tersangka berhasil ditangkap usai pengembangan dari penangkapan tersangka RP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial ANR, TRR, LMP, dan W.

Tersangka ANR ditangkap di Garut, sementara TRR ditangkap di Sumedang. Sedangkan tersangka LMP dan W ditangkap di Ngawi.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Pedalaman Papua, Yonif 310/KK Terjunkan Tenaga Pengajar

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/57762/pengembangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x