Penjual Senpi Terhadap Pelaku Penembakan di Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

- 7 April 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi pistol airgun.
Ilustrasi pistol airgun. /Pixabay/SgtDeathAdder

MEDIA PAKUAN-Terduga penjual senjata kepada Zakiah Aini, pelaku penembakan di Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Terduga diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.

"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Polisi Amankan Penjual Senjata Api kepada Pengemudi Fortuner yang Sempat Viral

Seperti telah diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror menangkap terduga pelaku penjual senjata Air Gun yakni Muchsin Kamal di Syah Kuala, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Terduga ditangkap terkait dengan pelaku teror penembakan di Mabes Polri oleh Zakiah Aini pada Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Ahmad Ramadhan, atas perbuatannya tersangka Muchsin Kamal saat ini dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

"Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal," ujar Ramadhan.

Disamping itu penyidik terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010 silam.

"Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami," tutur Ahmad Ramadhan kembali.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x