Niat Kelabui Polisi, Sindikat Curanmor Berkasur di Bongkar Metro Jakarta Barat: 10 Tersangka Diamankan, 3 DPO

- 7 Agustus 2023, 18:55 WIB
Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara /PMJ News
 
MEDIA PAKUAN - Aksi pencurian bermotor (curanmor) berkasur berhasil dibongkar personil Satreskrim Polsek Tambora.
 
Polisi tidak terkecoh aksi yang dilakukan sindikan pelaku curanmor itu. Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang menumpuk kasur diatas mobil bak terbuka.
 
Para pelaku curanmor asal Lampung yang menggunakan kasur sebagai kamuflase untuk membawa hasil curiannya.
 
Selain membongkar aksi tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka. Yakni,  EP (33), MA (28), MSA (19) yang berperan sebagai pengepul.
 
 
Kemudian  JPP(29), IP (19), FH (28) dan Fir (22) sebagai pengangkut motor curian.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, Chr, SS, dan Jos masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
"Satreskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 5 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta.

Syahduddi mengatakan untuk mengirim motor hasil curian, para pelaku menumpuk kasur di atas sepeda motor hasil curian.
 
 
Lalu ditutupi dengan terpal dalam mobil bak terbuka agar tidak diketahui petugas.

"Petugas Kepolisian semula hanya menemukan kasur yang ditutup terpal warna oranye.
 
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh di dalam mobil pikup, penyidik menemukan dua unit sepeda motor," jelas Syahduddi.
 

Ia mengatakan Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka berwarna putih.
 
Mobil tersebut diduga membawa kendaraan hasil curanmor yang akan dibawa ke Lampung.

"Mobil tersebut dihentikan di Jalan Puri Raya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Syahduddi..
 
Kini sudah diamankan dua unit sepeda motor, lanjut dia, penyidik akan melakukan pendalaman dan dimana tempat penyimpanan kendaraan hasil curian lainya.
 
Baca Juga: Letusan Setinggi 600 M! Gunung Ibu di Halmahera Barat, Maluku Utara Erupsi: Kagetkan Warga Dikaki Gunung

Dari hasil penyidikan, polisi kembali menggerebek lokasi berikut yakni  rumah toko (ruko) di Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu 5 Agustus 2023.

"Kami kembali menangkap tiga pelaku lain berikut  tiga unit sepeda motor curian. Dengan demikian penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku berikut barang bukti satu unit mobil bak terbuka warna putih," ungkap Syahduddi.

Setelah dipastikan  motor tersebut merupakan hasil curian, polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut ke Mako Polsek Tambora.

Lima dari tujuh tersangka tersebut (selain DPO) ditangkap Polsek Tambora, sementara dua tersangka lainnya ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung.
 
Baca Juga: Artha Ardhana Ungkap Polandia Termasuk Pasar Pontensial Parawisata Bali

Syahduddi menyebut total lima unit motor yang diamankan Polsek Tambora dalam penangkapan tersebut.
 
Termasuk salah satunya milik seorang wartawan yang hilang pada Kamis 3 Agustus  lalu dan juga sebuah mobil bak terbuka.

Karena perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: antaranews.com/berita/3669582/polisi-tangkap-pelaku-curanmor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x