Sebagai informasi, kata Yohanes Baptista Satya Sananugraha saat ini Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
Permenaker tersebut, kata Yohanes menjadi payung hukum bagi pekerja yangnmengalami TBC agar tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Baca Juga: Api Nyembur dari Tabung Gas, Warga di Gang Ampera Kota Sukabumi Kocar Kacir
Dia menegaskan Permenaker menjadi dasar bagi seluruh perusahaan dalam menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi pekerja yang positif TBC. Termasuk serta upaya untuk bisa terus memberdayakan mereka agar tetap produktif sesuai dengan kondisinya.
"Para pekerja dan perusahaan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pengobatan TBC karena sudah disediakan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah.
Sehingga apabila terdapat pekerja yang positif TBC sangat disarankan untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah terdekat,"katanya.
Sementara itu, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC CLU Menteri Kesehatan RI yang hadir dalam acara menjelaskan TBC ini, bukan hanya penyakit menular seperti COVID-19. Tapi bisa menyebabkan kematian lebih dari COVID-19.
“Saat ini 245.000 orang dengan TBC belum ditemukan, artinya penularan terus terjadi. TBC tidak bisa ditangani sendirian oleh Kemenkes,"katanya.
Budi Gunadi mengataka penanganannya membutuhkan gerakan kolaboratif yang inklusif. Termasuk oleh sektor swasta dan di tempat kerja, sesuai tema dialog malam ini.