Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan: Simak dengan Seksama!

- 17 April 2023, 12:55 WIB
 Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan: Simak Seksama!/Baznas.
Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan: Simak Seksama!/Baznas. /

Secara istilah, zakat fitrah atau zakat fitri adalah ibadah maaliyah atau harta yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan.
Ini sedikit berbeda dengan pengertian zakat yang umumnya mengacu pada zakat mal.

Baca Juga: Larissa Chou Ungkap Rindukan Yusuf Saat Bayi, Isyarat Ingin Segera Menikah dan Punya Anak Lagi?

2. Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka. Perintah yang mewajibkannya turun pada tahun 2 hijriyah, di tahun yang sama dengan turunnya perintah kewajiban puasa Ramadhan dan peristiwa perang Badar.

Hukum ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin.
(HR. Bukhari) .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
(HR. Muslim) .

Baca Juga: Siap Pantau Mudik Lebaran, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 800 Personel selama Operasi Ketupat Lodaya

Ulama Hanifiyah berpendapat bahwa yang wajib mengeluarkan zakat ini adalah yang memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya , tempat tinggal, pakaian, kendaraan, peralatan rumah tangga serta kebutuhan keluarga.

Namun menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri.
Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang. Asalkan yakin bisa melunasi.

Zakat fitri ini wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa . Karenanya, seorang ayah harus mengeluarkan zakat ini untuk anak-anaknya yang masih kecil dan bayi, seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat ini untuk orang yang ia nafkahi.
Jika suami atau kepala keluarga sudah membayarkan zakat ini, istri atau anggota keluarga tidak perlu membayar sendiri.

Baca Juga: Ide Ucapan Lebaran Aesthetic yang Belum Banyak Orang Pake, Buran Save Yaa...!

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah