Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan: Simak dengan Seksama!

- 17 April 2023, 12:55 WIB
 Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan: Simak Seksama!/Baznas.
Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besarnya dan Waktu Mengeluarkan: Simak Seksama!/Baznas. /

Yang harus menjadi perhatian, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Sholat Idul Fitri. Jika mengeluarkannya setelah sholat id, ia menjadi sedekah biasa.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum sholat id maka zakatnya diterima.
Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; hasan) .

Baca Juga: Rabee Makanan Para Raja Khas Aceh Wajib Coba, Pas untuk Sajian Menu Lebaran

5. Besarnya Zakat Fitrah

Seperti tercantum pada hadits di atas, besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok lainnya.
Satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.

Yang paling berat adalah menurut Imam Abu Hanifah, yaitu satu sha’ setara dengan 3,8 Kg. Sedangkan yang paling ringan adalah menurut Madzhab Hambali, yaitu 1 sha’ setara dengan 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,2 Kg. Karenanya banyak ulama di Indonesia yang berpendapat pertengahan keduanya yakni 2,5 Kg.

Bahan makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat ini harus dibersihkan dari kulit dan batangnya. Sehingga ketika orang berzakat, ia memberikan beras bukan memberikan padi.

Orang yang biasa memakan makanan yang lebih rendah dari kebiasaan masyarakat, misalnya ia makan nasi dari beras sedangkan masyarakat biasa memakan gandum, maka ia mengeluarkan zakat fitrah seperti yang ia makan jika hal itu karena keterbatasan ekonominya. Namun jika itu karena kekikirannya, ia harus mengeluarkan zakat ini sesuai makanan yang biasa dimakan masyarakat.

Demikian niat zakat fitrah, hukum, besarnya dan waktu mengeluarkannya. Walllahualam Bisshawab, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah