Aksi WNA India Berakhir! Selundupkan Berlian 932 Butir di Anus Dilimpahkan Kejaksaan: Dari Thailand ke Bali

- 13 Januari 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi berlian, WNA India nekat selundupka  berlian lewat anus
Ilustrasi berlian, WNA India nekat selundupka berlian lewat anus /Pixabay/Colin Behrens

Luh Heny Febriyanti Rahayu. Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja.

Baca Juga: Info Tiket Persija Jakarta VS Bali United pada Pekan ke 18 BRI Liga 1 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi

Pokok perkara perbuatannya, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir berlian.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x