Luh Heny Febriyanti Rahayu. Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja.
Pokok perkara perbuatannya, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir berlian.***