MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Badung akan segera adili WNA India.
Dia terbukti selundupkan berlian sebanyak 932 butir dalam lubang anus dari Thailand ke Bali.
Tersangka berikut barang bukti berlian yang dibungkus dala 7 plastik klip berisi 923 butir saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Baca Juga: Sempat Jadi Soundtrack, Ini Lirik Lagu Butterfly dari Melly Goeslaw: Dirilis 2012 Lalu
Pihak Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 33tahun. WNA India itu, dalam upaya menyelundupankan 932 butir berlian dari Thailand.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo membeberkan pelaku menumpangi pesawat dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand.
Baca Juga: Meski Dirilis 2007 Lalu, Lagu Hujan dari Utopia Masih Banyak Disukai Pencinta Musik: Lagu Kenangan
Perjalannya tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 15 Oktober 2022 lalu.
Saat melintas dari terminal kedatangan Internasional, petugas menemukan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom.
Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen abdomen dengan X-ray, barang bukti lalu dikeluarkan dari anusnya.
Ternyata dalam plastik klip itu berisi 932 butiran berlian 40,73 karat.
Baca Juga: Meski Hadapi Kesulitan Keuangan! Eric Garcia Menolak Pinangan Arsenal Bertahan di Barcelona: Kenapa?
Ismath Jamaluddin Haja Moideen, WNA India diduga anggota jaringan penyelundupan berlian lintas negara. Dia melakukan aksi dengan modus memasukan perhiasan di lubang anusnya.
Potensi kerugian dari aksi Haja Moideen ini bagi negara kurang lebih sebesar Rp 99.962.000 dari bea masuk dan pajak impor.
Kini berkas perkara kasus penyelundupan berlian itu telah dinyatakan rampung.
Penyidik Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Perang Makin Sengit, 100 Tentara Ukraina Berlatih di AS: Latihan Pengoprasian Rudal Patriot
Pihak Kejaksaan menindaklanjuti perkara itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).
Jaksa yang bakal menangani perkara ini diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta.
Luh Heny Febriyanti Rahayu. Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja.
Pokok perkara perbuatannya, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir berlian.***