Baca Juga: MK Kabulkan Menteri Ikut Nyapres Tanpa Perlu Mundur, Rizal Ramli Geram Tidak Setuju
Muraz meminta, KPU segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024, bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di kementerian.
"Ya nanti KPU bikin aturan di PKPU, kalau Menteri ini nyalon presiden atau nyalon gubernur berhenti lah kan ada menteri yang nyalon gubernur juga tahun kemarin. Harus konsekuen, pilihan dong ini kan pilihan," jelasnya.
Sebelumnya, ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
Baca Juga: Minimarket di Selabintana Sukabumi Dibobol Maling, Tembok Samping Jebol ketika CCTV Mati
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022.***