MK Bolehkan Menteri Ikut Bursa Capres 2024, Anggota Komisi II DPR : Berhenti Dong, Nanti Ga Konsentrasi

- 2 November 2022, 20:32 WIB
Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz ketika sosialisasi mengenai pemilu 2024 di Kota Sukabumi.
Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz ketika sosialisasi mengenai pemilu 2024 di Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad

Baca Juga: MK Kabulkan Menteri Ikut Nyapres Tanpa Perlu Mundur, Rizal Ramli Geram Tidak Setuju

Muraz meminta, KPU segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024, bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di kementerian.

"Ya nanti KPU bikin aturan di PKPU, kalau Menteri ini nyalon presiden atau nyalon gubernur berhenti lah kan ada menteri yang nyalon gubernur juga tahun kemarin. Harus konsekuen, pilihan dong ini kan pilihan," jelasnya.

Sebelumnya, ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Baca Juga: Minimarket di Selabintana Sukabumi Dibobol Maling, Tembok Samping Jebol ketika CCTV Mati

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah