Amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022 dibacakan oleh ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK.
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang juga ditayangkan secara daring, Senin 31 Oktober.
Baca Juga: Minimarket di Selabintana Sukabumi Dibobol Maling, Tembok Samping Jebol ketika CCTV Mati
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," lanjutnya.
MK merinci pejabat setingkat menteri yang harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri menjadi presiden, di antaranya yaitu Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.***